Jambi, elaeis.co – Alhusori, warga Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, heran dengan status PT Sawit Mas Plantation (SMP). Sepanjang yang dia ketahui, izin PT SMP adalah untuk perkebunan sawit. Namun entah kenapa ada rekomendasi dari Pemprov Jambi untuk dijadikan tempat persemaian sawit.
"Izin PT SMP yang kami ketahui adalah izin untuk perkebunan sawit, belakangan perusahaan menyatakan belum mampu untuk membangun kebun. Tapi kemudian ada rekomendasi dari pemprov untuk pembibitan sawit di sana," kata Ketua Forum BPD Muaro Jambi ini dalam sebuah diskusi di Jambi, dua hari lalu.
Pertanyaan itu langsung ditanggapi Kepala Dinas Perkebunan (disbun) Jambi, Agusrizal. Dia menegaskan, persemaian tentu harus punya izin dan yang mengeluarkan izin tergantung jumlah bibit yang ditangkarkan.
Izin untuk penangkaran 40 ribu batang bibit ke bawah cukup dari kabupaten, kemudian 40 ribu sampai 200 ribu batang jadi wewenang provinsi, dan di atas 200 ribu batang tugas Ditjenbun Kementerian Pertanian mengeluarkan izinnya.
Terkait dengan aktivitas PT SMP, Agusrizal menyebutkan bahwa perusahaan itu sudah punya izin untuk persemaian.
"Karena dia punya izin untuk perkebunan, jadi dia punya hak juga untuk membuat persemaian sendiri. Ini bisa untuk kebutuhan dia sendiri dan bisa juga untuk dijual," katanya.
Dia menyebutkan, beberapa perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi, diantaranya PT Agrowiyana, PT IIS, dan PT KDA, juga melakukan persemaian sendiri.
"Itu ada juga disediakan untuk plasma agar tidak lagi menggunakan bibit asalan. Kita mendorong untuk menggunakan bibit yang bersertifikat, jadi ada jaminan bahwa 2 tahun itu harus panen," ujarnya.
Namun sekali lagi ia menegaskan bahwa izin untuk persemaian terpisah dari izin perkebunan.
"Tidak ada masalah kalau soal persemaian itu sebenarnya, sekarang ada 40 izin pembibitan sawit di Jambi. Nah ini menyangkut soal kualitas yang akan dihasilkan," katanya.
“Kalau masyarakat juga ingin membuat persemaian, tentu boleh-boleh saja. Tinggal mengurus perizinannya sesuai dengan ketentuan jumlah yang ditangkarkan,” tambahnya.
Izinnya Perkebunan, tapi Bikin Persemaian, Kok Bisa?
Diskusi pembaca untuk berita ini