Sanggau, elaeis.co - Pada 2020-2021 kemarin, Pemerintah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) empat perusahaan. Keempatnya dinilai telah melanggar aturan.
Perihal ini tak ditampik Sekretaris Dinas Perkebunan Sanggau, Emi Liana. Ia mengatakan pencabutan itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu sebagai bukti tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan.
"Iya sudah dicabut IUP-nya," ujarnya kepada elaeis.co, Minggu (25/6).
Keempat perusahaan tersebut kata Emi adalah PT. BEI, PT. RAU, PT. GSP dan PT. KPI. Dengan pencabutan ini, maka para perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi lagi.
Meski begitu, sebelum melakukan pencabutan IUP, pihaknya telah berupaya mengingatkan para perusahaan tersebut. Namun justru tidak diindahkan.
"Ini jadi pelajaran bagi perusahaan lain. Saat ini kita terus lakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahan kelapa sawit di Sanggau. Termasuk juga empat perusahaan yang sudah dicabut IUP-nya tadi," tandasnya.
Melanggar Aturan, Pemkab Sanggau Cabut Izin Empat Perusahaan
Diskusi pembaca untuk berita ini