Jakarta, elaeis.co - Pemerintah resmi memperluas pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit melalui kebijakan terbaru tahun 2026. 
Kebijakan ini disebut akan memperkuat peran daerah penghasil sawit, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur hingga sertifikasi berkelanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah mengubah skema penggunaan DBH sawit agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah dan tantangan industri sawit nasional.
Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Ditjen Perimbangan Keuangan, Sandy Firdaus, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyempurnakan alokasi dana, tetapi juga memperluas jenis kegiatan yang bisa dibiayai dari DBH sawit.
“Melalui PMK 10/2026, pemerintah tidak hanya memperbaiki mekanisme alokasi, tetapi juga memperluas jenis kegiatan yang dapat didanai. Ini penting agar DBH sawit benar-benar memberi dampak nyata,” ujar Sandy dalam rapat koordinasi RAN Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban minimal 15 persen DBH sawit dialokasikan untuk kegiatan non-infrastruktur. 
Jika sebelumnya dana lebih banyak digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan, kini ruang penggunaannya diperluas ke sektor strategis lain.
Beberapa kegiatan yang masuk dalam prioritas antara lain pendataan perkebunan sawit rakyat, pendampingan sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan.
Selain itu, DBH sawit juga dapat digunakan untuk mendukung penyusunan hingga monitoring Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB), yang selama ini dinilai belum berjalan optimal di sejumlah daerah.
Pemerintah juga mengubah mekanisme penyaluran DBH sawit yang sebelumnya dilakukan dua kali dalam setahun menjadi lima kali penyaluran. Kebijakan ini bertujuan mempercepat arus kas daerah dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.
Dari sisi komposisi, DBH sawit tetap bersumber dari 4 persen penerimaan negara sektor sawit, yang berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor. Dana tersebut dibagi ke daerah penghasil, provinsi, hingga daerah berbatasan.
Namun, skema baru juga memperkenalkan pendekatan berbasis kinerja sebesar 10 persen. Penilaian mencakup indikator pengentasan kemiskinan, tata kelola, hingga keberlanjutan sektor sawit.
“Pendekatan berbasis kinerja ini diharapkan mendorong daerah lebih serius mengelola sektor sawit secara berkelanjutan,” jelas Sandy.
Dengan perluasan penggunaan DBH sawit, pemerintah berharap dampaknya tidak hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kapasitas petani, tata kelola industri, hingga keberlanjutan lingkungan.
Program ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan industri sawit tetap menjadi penopang ekonomi daerah sekaligus selaras dengan standar global keberlanjutan seperti ISPO.
Kebijakan baru ini juga dipandang sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia, sekaligus memastikan manfaat ekonomi lebih merata hingga ke daerah penghasil.