Jakarta, elaeis.co - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis bersalah dan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto menyebutkan bahwa pihaknya menghormati vonis tersebut.
Hendro menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal, terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.
Diketahui, selain pidana penjara, Surya Darmadi juga menjatuhkan L
pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000.
"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," ujar Hendro, kemarin.
Dia juga mengatakan bahwa aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.
Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.
Surya Darmadi Divonis Bersalah, Aset Duta Palma akan Dikembalikan ke Negara
Diskusi pembaca untuk berita ini