Bengkulu, elaeis.co - Kasus pencurian buah sawit yang melibatkan tujuh pelajar di Bengkulu Selatan (BS), Provinsi Bengkulu, diselesaikan secara kekeluargaan.

Para pelajar tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 7 juta karena nekat mencuri 3 tandan sawit.

"Mereka terpaksa harus membayar denda tersebut untuk menghindari proses hukum lebih lanjut karena mencuri sawit dengan berat total 60 kg. Masing-masing dari mereka diwajibkan membayar Rp 1 juta dan diserahkan kepada pemilik sawit sebagai korban," jelas Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto SH, Minggu (11/6).

Ke-7 pelajar yang melakukan pencurian sawit dan didenda sebesar Rp 7 juta adalah Tl (14), Ng (14), Gn (15), Rs (13), Gk (12), Al (13), dan Bt (14). Mereka semua adalah warga satu desa di Kecamatan Pasar Manna. "Benar ada 7 pelajar yang ketangkap telah mencuri TBS kelapa sawit milik Herwan," kata Sasi.

Mediasi untuk menyelesaikan kasus ini dilakukan di aula kantor Desa Batu Kuning, Pasar Manna pada Jumat, 9 Juni 2023. Pencurian sawit terjadi di kebun milik Herwan (67), warga Desa Manggul, Kecamatan Manna. Saat itu, korban sedang berada di kebun dan memergoki para pelaku mencuri sawitnya.

Korban segera menghampiri pelaku dan membawanya ke kantor Desa Batu Kuning. Pihak kepolisian turut terlibat dalam mediasi tersebut dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Bripka Liskan S SSos.

Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan antara kedua belah pihak. Para pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 7.000.000. Selain itu, mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mencuri atau merugikan masyarakat.

Pembayaran ganti rugi harus dilakukan paling lambat pada tanggal 22 Juni 2023. Jika tidak dibayarkan, kasus ini akan diproses secara hukum oleh pihak berwenang.

"Antara korban dan pelaku sudah mencapai kesepakatan damai, dan para pelaku bersedia membayar ganti rugi yang diminta korban," tutup Kapolsek.