Pekanbaru, elaeis.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau akan melakukan pemanggilan terhadap para pemilik alat berat yang alat beratnya diamankan petugas, Sabtu (15/7) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Sejumlah alat berat itu diamankan petugas setelah sebelumnya mengamankan tiga operator yang
tertangkap tangan saat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kepala DLHK Riau Mamun Murod mengatakan, pemanggilan kepada pemilik alat berat tersebut dilakukan dengan cara melayangkan surat ke masing-masing pemilik alat berat. Pasalnya, dari hasil penyidikan sementara, pemilik alat berat tersebut berbeda-beda.
"Nama-nama pemilik alat beratnya sudah kami ketahui. Dan sudah kami panggil pemilik alat beratnya melalui surat, pemilik alat beratnya beda-beda. Ada yang di Rokan Hulu dan juga Indragiri Hulu," katanya.
Pihaknya menjadwalkan, pada Jumat (21/7) mendatang para pemilik alat berat tersebut sudah datang untuk dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan tersebut, akan ditelusuri siapa yang memerintahkan pembukaan lahan tersebut.
"Akan ditelusuri apakah ada surat perintah kerja atau seperti apa. Dari keterangan pemilik alat tersebut akan diketahui siapa yang memerintahkan dan membiayai," sebutnya.
Saat ditanya berapa hektare lahan yang sudah dibuka di kawasan hutan Gunung Sahilan itu, berdasarkan pengecekan di lapangan lokasi pembukaan lahan terpisah-pisah. "Rata-rata lahan yang sudah dibuka sekitar 10 hektar. Lokasinya terpisah-pisah," jelasnya, dilansir website resmi Pemprov Riau.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga operator alat berat jenis ekskavator ditangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) DLHK Riau.
Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial UJ, SP dan SH. Belakangan terungkap, ketiga pelaku ini bukan merupakan warga tempatan.
Kepala DLHK Riau Mamun Murod mengatakan, para pelaku diamankan saat sedang mengoperasikan alat merambah kawasan hutan. "Selain tiga operator, tiga unit alat beratnya juga kita amankan," kata Murod, Minggu (16/7).
Murod menceritakan penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.
Kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan," sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.
"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit," ungkapnya.
Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru.
Kasus Perambahan Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, DLHK Riau akan Panggil Pemilik Alat Berat
Diskusi pembaca untuk berita ini