Banda Aceh, elaeis.co – Hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, 22 perusahaan di Aceh mendapatkan peringkat merah. 16 perusahaan diantara perusahaan dengan proper merah itu bergerak di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menganggap penilaian itu belum mencerminkan prinsip keadilan. Sebab, mayoritas perusahaan kepala sawit di Aceh masih rendah kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup. Hanya sebagian kecil perusahaan kelapa sawit yang telah mematuhi tata kelola sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, WALHI Aceh mendorong adanya evaluasi yang lebih ketat serta langkah-langkah perbaikan yang konkret untuk memastikan perusahaan benar-benar bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Termasuk dalam pemberian predikat PROPER kepada setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, menegaskan bahwa mayoritas perusahaan sawit di Aceh belum memenuhi standar dalam pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran air, serta perizinan berbasis lingkungan. Bahkan, banyak perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam perusakan hutan dan alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan perkebunan sawit.

“Banyak perusahaan sawit yang operasionalnya berdampak buruk terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran sungai, pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai, hingga perambahan kawasan hutan. Dengan kondisi seperti ini, sudah selayaknya perusahaan-perusahaan itu mendapatkan PROPER Merah,” ujar Afifuddin dalam pernyataan resmi dikutip elaeis.co Kamis (27/2).

Dari hasil pemantauan di lapangan, WALHI Aceh menemukan bahwa mayoritas perusahaan kelapa sawit di Aceh masih beroperasi dengan cara yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. Pelanggaran yang sering terjadi mencakup penggunaan lahan secara ilegal, minimnya investasi dalam sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

Praktik industri sawit yang buruk tidak hanya menyebabkan degradasi lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar. Pencemaran sungai, misalnya, merusak sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Sementara itu, deforestasi yang dilakukan oleh perusahaan sawit mengancam keberlanjutan ekosistem dan populasi satwa liar di Aceh.