Oleh: Abdul Aziz *)
Laporan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jakalahari) berjudul; Perusahaan HTI Beroperasi Dalam Kawasan Hutan Melalui ‘Legalisasi’ Perubahan Fungsi Kawasan Hutan setebal 26 halaman itu, sebenarnya sudah tergolong lama; April 2018.
Bisa jadi di masanya, laporan ini tidak berharga dan tidak berguna. Namun sekarang, laporan ini bisa dibilang menjadi kata kunci, seperti apa sesungguhnya sengkarut di lansekap Tesso Nilo yang terhampar di 3 kabupaten; Pelalawan, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi Provinsi Riau itu.
Dulu, persis pada SK Menteri Kehutanan Nomor 173 tahun 1986 dan SK Menteri Kehutanan Nomor 7651 tahun 2011, lansekap seluas 337.500 hektar ini masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di sinilah sejak tahun 1974, PT. Dwi Martha mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau orang sering menyebutnya izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Izin yang didapat berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 410/Kpts/Um/7/1974 tanggal 30 Juli 1974 itu seluas 120 ribu hektar.
Lima tahun kemudian, di kawasan itu bertambah lagi izin HPH seluas 48.370 hektar. Izin itu didapat oleh PT. Nanjak Makmur melalui SK Menteri Pertanian Nomor 231/Kpts/Um/3/1979 tanggal 27 Maret 1979.
Pada 1990, luas HPH Dwi Martha dikurangi menjadi 105 ribu hektar. Sebab yang 15 ribu hektarnya diberikan kepada PT. Inhutani IV berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 362/Kpts-II/1993.
Dua tahun kemudian, lahan HPH Inhutani IV bertambah menjadi 57.850 hektar berdasarkan SK Menhut Nomor 1039/Menhut-IV/1995. Dua tahun kemudian, areal ini berubah menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) berdasarkan SK Menhut Nomor 14/Kpts-II/1998.
Padahal, berdasarkan Pasal 45 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional, HTI hanya boleh ada pada Hutan Produksi Tetap (HP).
Tahun 2001, gagasan menghadirkan Taman Nasional di lansekap Tesso Nilo mulai muncul. World Wide Fund (WWF) Indonesia dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau yang menjadi penggagasnya.
Menyoal TNTN
Diskusi pembaca untuk berita ini