Di tahun itu pula hingga tahun 2002, surat dukungan dari DPRD dan Bupati Kampar, Kuantan Singingi serta DPRD Riau dan Gubernur Riau bermunculan; mendukung hadirnya Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Tahun 2003, izin IUPHHK-HT Inhutani IV dicabut. Soalnya sebahagian lahan ini dianggap bisa menjadi TNTN tadi. Ini kelihatan dari hasil kajian Tim Terpadu yang mengatakan kalau 38.576 hektar areal Inhutani IV layak menjadi TNTN.
Setahun kemudian, Menteri Kehutanan menunjuk areal 38.576 hektar tadi menjadi TNTN berdasarkan SK Nomor: 255/Menhut-II/2004 Tanggal 19 Juli 2004. Areal ini berada di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan.
Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional menyebutkan bahwa; Kriteria kawasan lindung untuk taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a adalah:
a. wilayah yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
b. memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
c. satu atau beberapa ekosistem yang terdapat di dalamnya secara materi atau secara fisik tidak dapat diubah oleh eksploitasi maupun pendudukan oleh manusia;
d. memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
e. merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain yang dapat mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Bila merujuk pada aturan ini, areal yang ditunjuk menjadi TNTN tadi adalah areal yang sudah dijamah oleh sejumlah perusahaan. Sementara pasal ini mengatakan bahwa Taman Nasional harus areal yang utuh, asli, alami dan memiliki zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain.
Uniknya, sepanjang tahun 1996 hingga tahun 2007, lansekap Tesso Nilo yang menghampar di bagian timur hingga barat, telah dibagi-bagikan oleh kehutanan kepada 13 perusahaan melalui Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Luasnya mencapai 153.530,19 hektar.
Jikalahari menyebut 5 perusahaan adalah milik Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) Group, sementara sisanya berafiliasi dengan APRIL Group.
Menyoal TNTN
Diskusi pembaca untuk berita ini