Izin-izin tadi, belum termasuk IUPHHK-HA milik PT. Siak Raya Timber dan Nanjak Makmur yang berada di bagian barat TNTN yang baru ditunjuk tadi. Luas izin Nanjak Makmur 48.370 hektar dan Siak Raya Timber 59.303,33 hektar. 

Pemberian izin-izin IUPHHK-HTI ini juga menjadi menarik. Sebab semua areal tadi adalah HPT. Sementara, masih di Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tadi, IUPHHK-HT hanya boleh diberikan pada areal HP. 

Setelah hutannya digunduli dan lahan itu kemudian digarap bertahun-tahun, tahun 2014, barulah kawasan HPT ini dirubah menjadi HP berdasarkan SK Menhut Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat Menko Pangan, yang menjadi Menhut di masa itu.   

Dua tahun setelah TNTN ditunjuk seluas 38.576 hektar, muncul desakan berbagai elemen agar TNTN diperluas menjadi 100 ribu hektar. Siak Raya Timber yang bakal terkena dampak perluasan itu, keberatan areal kerjanya dialihfungsikan menjadi TNTN. Surat keberatan itu berdasarkan Surat Direktur Nomor: 98/SRT/HPH-D/III/2006 Tanggal 17 Maret 2006. 

Bila Siak Raya Timber keberatan, Nanjak Makmur justru memilih mengalah. Perusahaan yang berafiliasi dengan APRIL Group ini merelakan HPH-nya seluas 44.492 hektar dijadikan areal perluasan TNTN. Ini berdasarkan Surat Direktur Nomor 001/NM/I/2007 Tanggal 9 Januari 2007. 

Lagi pula, umur HPH ini juga tak lama lagi. Sebab pada tanggal 15 Oktober 2009, Menhut kemudian mengeluarkan SK Nomor 663/Menhut-II/2009 yang menyatakan kalau HPH Nanjak Makmur telah berakhir. 

Dua tahun kemudian, persis tanggal 5 Mei 2011, Gubernur Riau mengeluarkan surat Tata Batas Defenitif semua areal TNTN yang ada, baik yang tahap satu maupun perluasan, melalui SK Nomor Kpts 662/V/2011. 

Puncaknya, pada 28 Oktober 2014, Menhut mengeluarkan surat pengukuhan TNTN yang berada di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu itu, seluas 81.793 hektar berdasarkan SK Nomor 6588/Menhut-VII/KUH/2014. 

Lagi-lagi penetapan areal perluasan tadi menjadi TNTN juga menjadi pertanyaan. Sebab berdasarkan Pasal 57 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disebutkan bahwa: Taman nasional dan taman nasional laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf f ditetapkan dengan kriteria: