Di areal kebun kelapa sawit yang ditebangi sebelum Satgas datang itu, kemudian ditancapkan pengumuman agar masyarakat yang ada di semua areal TNTN segera melakukan relokasi mandiri paling lambat 22 Agustus 2025.
Ada 6 desa yang terdampak TNTN itu; Segati, Bukit Kusuma, Gondai, Lubuk Kembang Bunga, Air Hitam dan Bagan Limau. Jumlah penduduk yang terdampak versi Satgas PKH adalah 5.850 Kepala Keluarga.
Menengok pengumuman itu, sontak saja semua masyarakat yang telah bermukim di sana sebelum dan sesudah TNTN itu dikukuhkan, blingsatan. Sebab tak ada ruang yang dibuka bagi mereka untuk minimal, sebahagian nya masih bisa bertahan di sana oleh aturan yang ada.
Keseksian bahasa "Taman Nasional" tadi telah menutupi semuanya, termasuk menutupi sederet aturan yang membolehkan orang-orang memiliki hak untuk bertahan di sana.
Berita di sejumlah media yang salah satu judulnya "Satgas Rebut Kembali 81 Ribu Hektar Hutan Tesso Nilo" yang telah menyebar, TNTN pun semakin seksi dan masyarakat yang dituding merambah di sana, kian terpojok.
Sejatinya, penertiban kawasan hutan ini adalah sesuatu yang fair, kajian hukum dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya berpatokan pada kawasan hutan versi kehutanan. Mulai dari proses dan kelalaian yang dilakukan oleh kehutanan, pelanggaran oleh masyarakat dan perusahaan, hingga tentang musnahnya lansekap Tesso Nilo tadi, harus ditelusuri.
Bila kajian itu tuntas dan kemudian akan ada masyarakat yang musti hengkang dari TNTN atau kawasan hutan lantaran benar-benar tidak ada lagi regulasi yang mendukung dia untuk tetap bisa bertahan di sana, tentu menjadi keharusan dia hengkang. Termasuk jugalah menghengkangkan mereka-mereka yang dianggap cukong.
Meski akan terkesan repot membikin kajian, tapi hasilnya akan berkeadilan bagi semua pihak. Dengan begitu, kondusifitas negeri ini akan tetap terjaga.
Namun bila penegakan hukum hanya lantaran desakan orang yang sesungguhnya hanya tahu ‘kulit’ nya saja tentang TNTN, atau hanya karena keseksian isu hingga kemudian melanggengkan pelanggaran yang terjadi di lansekap Tesso Nilo, tentu ini akan menyisakan duka yang mendalam. Sebab akan banyak rakyat yang utamanya tidak bersalah, menjadi korban.
Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud menghalangi penertiban kawasan hutan, terlebih TNTN. Tapi justru sangat mendukung. Itulah makanya tulisan ini muncul sebagai pengingat, agar proses penertiban itu benar-benar berkeadilan.
Sebab tidak selamanya rakyat yang bersalah atas kawasan hutan itu, tapi hebohnya rakyat lantaran tanahnya kemudian disebut kawasan hutan, adalah sebentuk sinyal bahwa sebenarnya, sejak lama, ada yang tak beres dalam proses penunjukan hingga pengukuhan kawasan hutan itu. Termasuk ketidakberesan dalam menjaga kawasan hutan yang ada.
Dowload versi PDF: Menyoal TNTN
*) Ketua Umum Wartawan Sawit Nusantara (WSN).
Menyoal TNTN
Diskusi pembaca untuk berita ini