Jakarta, elaeis.co – Wacana penataan hingga potensi pembatasan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun kembali menjadi sorotan.

Namun, dari sisi hukum persaingan usaha, keberadaan PKS tanpa kebun dinilai tidak melanggar aturan dan justru dapat memperkuat efisiensi industri sawit serta memberikan manfaat bagi petani.

Guru Besar Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH, menegaskan bahwa sistem persaingan usaha di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang bertujuan menciptakan pasar yang efisien dan kompetitif.

“Tujuan utama regulasi ini adalah meningkatkan efisiensi, yang pada akhirnya bisa menurunkan biaya dan memberi dampak positif bagi konsumen maupun pelaku usaha,” ujarnya dalam sebuah dialog televisi.

Menurutnya, keberadaan PKS tanpa kebun merupakan salah satu bentuk alternatif dalam struktur industri sawit yang sah secara hukum, selama tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Ia menilai, dinamika industri sawit tidak bisa dilepaskan dari kepentingan berbagai pihak, mulai dari petani, industri pengolahan, hingga sektor turunan sawit. Karena itu, yang terpenting adalah memastikan adanya ruang usaha yang adil dan sesuai dengan perjanjian kemitraan yang berlaku.

“Kalau ada hubungan kemitraan antara petani dan pabrik, maka yang dilihat adalah kesepakatan para pihak. Jangan serta-merta menyalahkan salah satu pihak,” tegasnya.

Prof. Agus juga menilai PKS tanpa kebun dapat berperan penting dalam menjaga keseimbangan pasokan dan kapasitas pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Menurutnya, ketidakseimbangan jumlah pabrik dan petani berpotensi merugikan petani, terutama karena sifat TBS yang cepat menurun kualitasnya setelah dipanen.

“PKS tanpa kebun bisa menjadi solusi untuk efisiensi distribusi, pengangkutan, harga, hingga kecepatan pembayaran. Ini justru membantu petani,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan PKS jenis ini dapat menjadi penyeimbang pasar sekaligus memperluas akses petani terhadap pembeli. Dengan demikian, persaingan yang terjadi tetap berada dalam koridor hukum dan mendorong efisiensi industri.

Selama tidak ada pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha, Prof. Agus menegaskan tidak terdapat dasar hukum yang kuat untuk membatasi keberadaan PKS tanpa kebun. Sebaliknya, model usaha tersebut dinilai dapat mendukung keberlanjutan industri sawit nasional dan kesejahteraan petani.