Jakarta, elaeis.co - Praktik nakal sejumlah perusahaan sawit kembali menuai sorotan. Dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, membuat masyarakat marah dan DPR bereaksi keras.
Komisi III DPR RI menilai ulah korporasi yang menanam di luar batas HGU bukan lagi sekadar pelanggaran bisnis, melainkan bentuk perampokan hak rakyat dan negara.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan sudah jelas diatur dalam undang-undang, termasuk penyerahan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat sekitar. Namun kenyataan di lapangan sering berbeda.
“Kalau sampai perusahaan menanam di luar HGU, itu bukan bisnis. Itu perampokan. Mereka merampas hak rakyat, merampas hak negara,” tegas Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta.
Komisi III DPR mendukung langkah Panja Mafia Tanah untuk memanggil jajaran direksi tiga perusahaan sawit yang disebut-sebut bermasalah, yakni PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP).
Selain perusahaan, BPN Kabupaten Ketapang dan Kanwil ATR/BPN Kalbar juga akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Soedeson menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh korporasi. “Kalau perusahaan asing beroperasi di negeri ini lalu tidak tunduk pada aturan, itu sama saja melecehkan bangsa,” ujarnya.
RDPU tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya di Ketapang. Warga mengaku lahan adat mereka telah dikuasai sepihak oleh perusahaan sawit. Bertahun-tahun, mereka harus hidup dalam ketidakpastian, kehilangan akses pada tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Perusahaan Sawit Nekat Babat HGU, DPR Ini Bukan Bisnis, Ini Perampokan
Diskusi pembaca untuk berita ini