DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menyebut konflik lahan ini telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang besar. Lebih dari itu, ruang hidup masyarakat adat ikut terancam oleh ekspansi kebun sawit tanpa izin.
Solidaritas juga datang dari kalangan mahasiswa. Perwakilan Universitas Pamulang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, UPN, hingga Universitas Atmajaya hadir mendukung masyarakat Ketapang.
Irwansyah, mahasiswa Unpam, menilai perjuangan warga adalah bentuk nyata pembelaan terhadap konstitusi.
“Rakyat sudah terlalu lama hidup dalam ketidakadilan. Kami hadir agar suara mereka tidak tenggelam,” ucapnya.
Sementara Joxin dari UPN mengingatkan, persoalan lahan ini menyangkut Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau lahan adat justru dikuasai segelintir oligarki, itu jelas bertentangan dengan konstitusi,” katanya.
Kasus di Ketapang kembali membuka luka lama persoalan agraria di Indonesia. Ketimpangan penguasaan lahan, lemahnya pengawasan, hingga praktik bisnis yang serakah, membuat masyarakat desa terus berada dalam posisi paling rentan.
Perjuangan warga tiga desa itu menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Mereka berharap negara hadir bukan sekadar sebagai penonton, tetapi benar-benar sebagai pelindung rakyat.
Pertanyaannya, apakah pemerintah dan DPR berani menindak tegas para perusahaan nakal itu? Ataukah konflik agraria akan terus menjadi babak berulang yang tak pernah menemukan akhir?
Perusahaan Sawit Nekat Babat HGU, DPR Ini Bukan Bisnis, Ini Perampokan
Diskusi pembaca untuk berita ini