Pekanbaru, elaeis.co - Seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (14/10).
Dilengkapi dengan atribut seperti spanduk, dan pengeras suara, AMARIS nyatakan stop penyebaran HOAX industri sawit dalam kawasan hutan.
Seperti aksi sebelumnya, massa juga menolak kampanye negatif industri sawit serta meminta lindungi iklim investasi di Riau, bahkan hormati mandat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Sektor Kehutanan.
Massa juga mengajak masyarakat mengawal penegakkan UU Cipta Kerja untuk perusahaan perkebunan yang bandel dan melindungi perusahaan perkebunan yang patuh dan taat UU Cipta Kerja. Massa mengajak masyarakat dukung Kajati kawal proses hukum pihak-pihak terlibat dugaan kasus Duta Palma Grup.
Koordinator Aksi AMRIS, Jefri Muda mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Khusus di sektor kehutanan, kata Jefri, tertulis pada pasal 110A dan 110B UU Cipta kerja memuat secara khusus jalan keluar penyelesaian 'keterlanjuran' penguasaan kawasan hutan tanpa ijin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal/adat dan lainnya.
Jefri mengatakan, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.
"Ini guna untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri," kata Jefri.
Ratusan Massa AMRIS Dukung UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Kebun Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini