Sebab bila merujuk pada kawasan hutan, hingga tahun 2016, status kawasan hutan di Riau masih penunjukan. Ini sesuai dengan SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.
"Artinya, kalau kemudian kawasan hutan itu akan dikukuhkan, mestinya kami dilibat. Sebab sesuai pasal 15 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, proses pengukuhan dilakukan dalam 4 tahapan; Penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Dalam proses penataan batas inilah kami dilibatkan. Hak-hak kami dikeluarkan dari kawasan hutan," ujarnya.
Proses rinci terkait ini menurut Jonson telah diatur dalam ayat 2 huruf c pasal 19 dan ayat 4 huruf b pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan.
Adapun isi ayat 2 huruf c itu adalah; (2) Tahapan pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan c. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan.
Sementara isi ayat 4 huruf b pasal 20 itu adalah; (4) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain bertugas: b. menyelesaikan masalah-masalah: 1. hak-hak atas lahan/tanah disepanjang trayek batas; 2. hak-hak atas lahan/tanah di dalam kawasan hutan.
Malah pada pasal 22 ayat ayat 2 PP 44 Tahun 2004 itu, hak-hak masyarakat semakin terlindungi. Isinya begini; Dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang tetapi masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada didalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.
Ribuan Masyarakat Riau Minta Perlindungan Menhan
Diskusi pembaca untuk berita ini