Jakarta, elaeis.co - Sejumlah Organisasi Masyarakat dan kelembagaan petani, di antaranya Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, dan IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) mengapresiasi dan mendukung Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menetapkan kenaikan kewajiban alokasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat menjadi 30% dari semula 20% kepada pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan akan mengaudit pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. 

Hal ini merupakan bentuk keberpihakan Negara untuk menjalankan reforma agraria di perkebunan sawit lewat.  

Ketiga organisasi/lembaga tersebut selama ini telah melakukan uji materi UU Perkebunan, penyelenggaraan konferensi perkebunan dan menyusun pedoman kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Sabarudin, Ketua Umum SPKS mengatakan, peningkatan alokasi plasma untuk masyarakat sekitar konsesi perkebunan skala besar merupakan langkah yang penting di tengah permasalahan agraria masyarakat pedesaan yang mengalami ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan atas tanah.  

“Alokasi plasma seluas 20% yang diterapkan di perkebunan sawit selama ini kerap kali bermasalah baik dari segi luasan yang tidak mencapai besaran tersebut, juga karena rendahnya realisasi masyarakat penerima alokasi plasma di desa”, kata Sabarudin lewat siaran persnya kepada elaeis.co, Senin (12/5)

Sabarudin juga menekankan agar kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, seharusnya menjadi payung hukum pelaksanaan alokasi plasma di semua sektor termasuk perkebunan sawit. Karena kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan bagian dari kebijakan percepatan reforma agraria untuk memastikan alokasi hak atas tanah kepada rakyat. 

Sayangnya, penerapan selama ini masih menimbulkan polemik, karena regulasi yang mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat masih diatur secara sektoral di Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan. Sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam penerapannya di lapangan. Dalam pandangan kami, alokasi plasma seharusnya menjadi kewenangan Kementerian di bidang Pertanahan.