JAKARTA, elaeis.co - Dalam setahun terakhir para praktisi industri sawit nasional disibukkan oleh wacana bagaimana menghadapi implementasi dari peraturan Regulasi Anti-deforestasi Uni Eropa atau sering dikenal dengan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Berbagai dialog dan pertemuan sering digelar oleh banyak pihak di Indonesia, baik pemerintah, pengusaha, maupun petani sawit, untuk membahas secara mendalam tentang EUDR.
Pihak Indonesia dan Malaysia selaku dua produsen terbesar minyak sawit di dunia, bahkan sempat melakukan lawatan bersama ke Uni Eropa, tepatnya ke Brussell, Belgia, guna membahas hal tersebut
Tetapi, ternyata, selain EUDR, pemerintah juga harus menghadapi dua regulasi lain yang berpotensi menghadap produk komoditas nasional, termasuk di antaranya adalah minyak kelapa sawit.
Situasi itu, seperti dikutip elaeis.co dari laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sabtu (31/8/1014), diketahui jika merujuk dari paparan Bara Krishna Hasibuan di Jakarta belum lama ini.
Bara Hasibuan diketahui merupakan Staf Khusus Bidang Perdagangan Internasional dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Bara mengungkapkan, selain EUDR, Indonesia juga dihadapkan dengan kebijakan lain dari Uni Eropa, yaitu European Green Deal (EGD), serta Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Baik EUDR, EGD dan CBAM juga berpotensi
merugikan karena mengatur ekspor komoditas utama Indonesia, termasuk dari subsektor perkebunan seperti kopi, coklat, kayu, karet, dan minyak sawit.
Selain EUDR, Ternyata Sawit Harus Hadapi 2 Regulasi Lain dari Uni Eropa
Diskusi pembaca untuk berita ini