CBAM akan mulai berlaku pada tahun 2026, dan pelaporannya dimulai pada tahun 2023
Bara Krishna Hasibuan menambahkan, sejak 1995 Indonesia terlibat dalam 79 kasus sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Kata dia, sebanyak 33 kasus masih aktif, empat kasus sebagai tergugat, empat kasus sebagai penggugat, dan 26 kasus sebagai pihak ketiga.
“Indonesia saat ini digugat oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia. Indonesia juga sedang menggugat Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia. Uni Eropa menjadi negara terbanyak yang dihadapi Indonesia,” urai Bara.
Ia mengatakan, berbagai syarat perlu dipenuhi oleh pengekspor yang akan melakukan ekspor ke Uni Eropa.
Kebijakan tersebut, ucapnya, akan berlaku secara penuh pada akhir 2024 dan akan membebani eksportir Indonesia yang memiliki buyer di Uni Eropa.
"Dalam menghadapi sengketa dagang dengan negara mitra, Indonesia memaksimalkan kesempatan penyampaian argumen gugatan dan argumen pembelaan disertai bukti, serta berpartisipasi aktif pada persidangan," kata dia.
"Tujuannya agar argumen dan atau pembelaan Indonesia tersebut dapat diterima dan dibenarkan oleh hakim atau pihak panel di WTO,” pungkas Bara.
Selain EUDR, Ternyata Sawit Harus Hadapi 2 Regulasi Lain dari Uni Eropa
Diskusi pembaca untuk berita ini