Lanjut Ketut, kelima saksi juga menyebutkan bahwa 4 perusahaan Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma’mum. 

"Atas permohonan revisi RTRW tersebut, permohonan yang didalamnya terdapat 4 perusahaan Duta Palma Group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan," terangnya.  

Sidang kemudian diskor. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (7/11) pukul 10:00 WIB mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.