Kebijakan kedua adalah optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Kemenaker juga telah membangun ekosistem digital layanan ketenagakerjaan melalui SIAPkerja dengan 4 layanan utama yaitu skillhub, sertihub, karirhub dan bizhub.
Lalu, kebijakan ketiga adalah perluasan kesempatan kerja dengan mendorong peningkatan kemudahan iklim berusaha. Semakin banyak dana investasi masuk baik melalui dalam negeri maupun asing, semakin meningkat pula penyerapan tenaga kerja di pasar kerja.
Keempat, kebijakan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif dengan membuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelayanan JKP melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021.
Sementara kebijakan kelima, melakukan hubungan industrial yang harmonis. Menurutnya, hal ini dapat diraih dengan memperkuat peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan industrial, mendorong terbentuknya peraturan perusahaan, penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.
Ada Ancaman Resesi, Kemnaker Diminta Lakukan Ini Untuk Perusahaan & Tenaga Kerja
Diskusi pembaca untuk berita ini