Pekanbaru, elaeis.co - Pemerintah akan menyempurnakan metode penghitungan harga tandan buah segar (TBS) sawit dengan mengakomodir nilai transaksi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).

Selama ini yang menjadi acuan harga TBS adalah harga CPO di lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan harga referensi yang di-update oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebulan sekali. 

Tapi tak lama lagi, nilai lelang di Bursa CPO juga akan jadi acuan penetapan harga TBS. Ini sesuai dengan permintaan dari para petani sawit. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dr Gulat ME Manurung mengatakan, peemintaan agar bursa CPO dijadikan acuan penetapan harga TBS sudah diakomodir pemerintah dengan memasukkannya dalam draf revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga TBS produksi pekebun.

"Draf revisi informasinya sudah di Biro Hukum Kementan. Tinggal disahkan saja," kata Gulat saat berbincang dengan elaeis.co di sela-sela sosialisasi Bursa CPO di Pekanbaru, kemarin. 

Sementara itu, Bidang Internasional DPP Apkasindo, Djono Albar Burhan juga berharap dengan dijadikannya Bursa CPO sebagai acuan penetapan harga TBS, diharapkan harga CPO bakal semakin transparan. 

"Karena selama ini harga TBS masih mengacu dari harga tender dari KPBN dan referensi Kemendag yang di-update setiap 1 bulan," ungkap Djono yang juga hadir di acara sosialisasi Bursa CPO kemarin.

Dia juga berharap transaksi di bursa CPO bisa mendongkrak harga TBS yang diterima petani. 

"Dengan adanya Bursa CPO, kami sebagai petani bisa memonitor harga yang ada. Dan kami berharap harga yang diterima petani ini ril, harga yang sebenarnya," ujarnya. 

Djono mengakui hal ini sangat penting bagi petani sawit yang memang menggantungkan hidupnya dari sawit. "Karena memang harga TBS inilah penghidupan kami sehari-hari," imbuhnya.