Jakarta, elaeis.co - Dorongan lahirnya Undang- Undang (UU) khusus kelapa sawit terus digaungkan di DPR RI. Bahkan sejumlah asosiasi juga mendukung lahirnya aturan khusus di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut.

Salah satunya yakni Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-Pir). UU ini dinilai perlu guna mendukung kelapa sawit berkelanjutan nasional.

"Kita sangat mendukung, dan memang saat ini sudah layaknya ada aturan untuk komoditi andalan ini," ujar Ketua Umum Aspek-Pir, Setiyono kepada elaeis.co, Kamis (7/5).

Setiyono mengaku sejalan dengan usulan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengenai UU tersebut. Landasannya tentu untuk memperkuat tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit dari hulu sampai hilir.

"Indonesia memiliki kebun kelapa sawit paling luas di dunia, sehingga UU sawit sangat dibutuhkan agar tata kelolanya maksimal," sambungnya.

Bukan hanya menjadi sumber devisa negara, perkebunan kelapa sawit saat ini juga pondasi untuk ketahanan energi. Misalnya lewat program biodiesel yang tengah digencarkan pemerintah.

Disamping itu, perkebunan kelapa sawit juga menyerap jutaan tenaga kerja. Sehingga pengaturannya dinilai tidak cukup hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) saja.

"Perkebunan kelapa sawit juga dihadapkan sejumlah persoalan yang cukup menghambat percepatan keberlanjutannya. Misalnya mengenai status lahan, kemudian juga kepastian hukum bagi petani maupun perusahaan," paparnya.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo sebelumnya, mengakibatkan petani kelapa sawit mengalami kerugian. Belum lagi membuat investor ragu untuk masuk.

"Soalan tadi juga membuat Indonesia  lemah dalam menghadapi tekanan global. Untuk itu kita perlu payung hukum tunggal khusus di perkebunan sawit,” terangnya