Bengkulu, elaeis.co – Minyak makan merah mengandung gizi yang tinggi sehingga bisa mencegah stunting pada anak. Itu sebabnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung penuh rencana produksi minyak makan merah skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, produk inovasi Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan tersebut diharapkan menjadi upaya dan langkah baru dalam rangka pengentasan stunting sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, minyak makan merah memiliki beberapa keunggulan. Diantaranya proses pengolahan yang sederhana dan murah, instalasi pengolahan dapat dibangun di remote area sehingga distribusi dan biaya logistik menjadi lebih murah, memiliki kandungan nutrisi yang lebih baik sehingga dapat menjadi solusi untuk pemenuhan zat gizi bagi masyarakat Indonesia.

"Dan yang tak kalah penting adalah dapat dikembangkan pada skala UMKM atau koperasi sehingga berpotensi meningkatkan nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan pekebun," kata Yogi, kemarin.

Proses produksi yang relatif sederhana, menurutnya, tidak mengurangi standar mutu dan keamanan pangan. Inilah yang menyebabkan produksi minyak makan merah bisa diimplementasikan oleh petani sawit rakyat maupun skala koperasi dan UMKM.

“Bahan bakunya berupa minyak sawit atau CPO melimpah dan berasal dari benih unggul kelapa sawit sehingga ketersediaan produksi terjamin. Kandungan nutrisi alami minyak kelapa sawit juga tetap terjaga tanpa adanya tambahan zat atau bahan aditif lain,” tukasnya.

"Kami mendukung minyak ini, apalagi bisa digunakan untuk menumis bahan pangan serta bahan baku margarin dan shortening. Berbagai kandungan nutrisi ini membuat minyak makan merah sebagai salah satu bahan pangan untuk anti stunting. Kandungan asam oleat dan asam linoleat berfungsi untuk pembentukan dan perkembangan otak, transportasi, dan metabolisme pada anak," tambahnya.

Namun dia mengingatkan bahwa minyak makan merah tetap harus mengikuti prosedur agar bisa dikonsumsi masyarakat.

“Produk ini nantinya haruslah mengantongi izin dari BPOM. Kami dari BPOM hanya ingin memastikan bahwa ini aman dikonsumsi oleh masyarakat," sebutnya.