Kaltim, elaeis.co - Tidak lama lagi Bursa Sawit akan diluncurkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti). Ini sesuai rencananya yakni akan hadir di Juni 2023 ini.
Kebijakan ini digadang-gadang akan menjadi patokan harga CPO. Artinya jika diresmikan maka Indonesia memiliki patokan harga CPO sendiri.
Langkah ini tentu mendapat dukungan dari para petani kelapa sawit. Dimana diharapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam negeri lebih stabil bahkan meningkat.
Wakil Ketua APKASINDO Kaltim, Daru Widiyatmoko mengatakan jika benar kebijakan itu diresmikan pemerintah, maka seharusnya PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang hingga kini masih menjadi patokan harga CPO dibubarkan.
"Pasti akan mengganggu karena terjadi dualisme patokan," ujarnya kepada elaeis.co, Selasa (6/5).
Menurut Daru, harga CPO akan lebih maksimal jika hanya berpatokan kepada satu sumber saja. Sehingga tidak terjadi selisih harga.
" Harapan seluruh petani sawit, agar harga CPO per bulan Juli 2023 sudah tidak di KPBN lagi melainkan sudah di Bursa Sawit tadi," tegasnya.
Sementara sebelumnya, Direktur KPBN, Rahmanto Amin Jatmiko mengatakan bahwa KPBN akan tetap ada meski Bursa CPO bakal hadir. Kecuali jika ada aturan yang melarang.
Menurut lelaki 50 tahun ini, lelang di KPBN adalah mekanisme penjualan internal yang prosesnya transpran dan hasilnya dipublish secara luas, baik di domestik maupun internasional.
Hasil lelang itu kemudian dijadikan price reference/rujukan secara sukarela oleh berbagai pihak, akan terus berlanjut dan tidak terpengaruh oleh ada atau tidaknya Bursa CPO Ekspor Bappebti.
Bursa Sawit Bakal Hadir, KPBN Minta Dibubarkan
Diskusi pembaca untuk berita ini