Medan, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyambangi Kantor Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumut, untuk menyampaikan pentingnya pelaku usaha mengetahui dan memahami hukum persaingan usaha. Sebab masih banyak pelaku usah terlibat dalam perkara monopoli dan masuk ke meja majelis KPPU.
Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kantor KPPU menjelaskan bahwa ada beberapa perkara yang selesai ditangani KPPU seperti kasus minyak goreng dan masalah logistik di Pelabuhan Belawan tentang biaya terlalu tinggi.
"Kini KPPU hadir dengan mencegah persaingan tidak sehat, serta mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif khususnya di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)," ujarnya kepada elaeis.co, Rabu (7/6).
Kemudian, lanjut Ridho Pamungkas, KPPU sendiri juga merasa perlu untuk memahami kondisi para pelaku usaha dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis, sehingga terjalin koordinasi yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan usaha.
"Saat ini KPPU memperkenalkan aturan semacam restorative justice dalam hukum persaingan usaha sesuai dengan keluarnya peraturan komisi yang baru yakni nomor 2 tahun 2023. Di mana pelaku usaha dapat mengajukan komitmen perubahan perilaku sehingga menciptakan suatu proses penegakan hukum yang efektif dan efisien," pungkasnya.
KPPU mendapat amanat tambahan kewenangan sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan itu cendrung mengawasi pelaksanaan kemitraan petani dengan perusahaan besar. Salah satu bentuk pola kemitraan yang menjadi perhatian khusus di Sumatera sektor perkebunan kelapa sawit.
"Jika ada anggota Kadin yang mengalami masalah dalam hal kemitraan terkait sub kontrak dengan perusahaan BUMN, silakan berkonsultasi atau melaporkan kepada KPPU," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Firsal Disa Mutyara, selaku Ketua Umum Kadin menyampaikan bahwa perlunya sinkronisasi terkait permasalahan yang melibatkan anggota Kadin sebagai upaya pencegahan.
Ia mengusulkan, jika memungkinkan dapat dibentuk semacam Satgas bersama antara Kadin dan KPPU untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum persaingan usaha secara lebih efektif.
"Kami berharap sebagai pencegahan KPPU, perlu membuka ruang konsultasi untuk pelaku usaha. Sebab bisa jadi pelanggaran disebabkan oleh ketidakmampuan dan ketidaktahuan pelaku usaha. Kedepan perlu diinisiasi kerjasama sehingga saat ada persoalan dapat dijembatani," terangnya.
Cegah Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Sumut Duduk Bersama Kadin
Diskusi pembaca untuk berita ini