Mamuju, elaeis.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penilaian Perbaikan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Eksisting Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit PT Awana Sawit Lestari di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
Rakor dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DLH Sulbar dan dibuka Kepala DLH Sulbar Zulkifli Manggazali. Sementara rapat pemeriksaan dokumen dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti.
Zulkifli Manggazali mengatakan, Penyusunan DELH dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan format sebagaimana tersaji dalam Lampiran V, dan sekaligus menjadi rujukan dalam pelaporan berkala setiap enam bulan sekali.
“PT Awana Sawit Lestari ini sebelumnya merupakan kewenangan Kabupaten Pasangkayu. Namun karena adanya perubahan regulasi dan perubahan kegiatan, sehingga menjadi kewenangan provinsi,” jelas Zulkifli dalam rilis DLH Sulbar dikutip Jumat (10/5).
Dia menyampaikan, penilaian tersebut akan menjadi pedoman untuk menetapkan Persetujuan DELH sebagai bentuk Persetujuan Lingkungan yang akan menjadi dasar dan termuat dalam Perizinan Berusaha bagi perusahaan.
DELH merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan serta telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup.
"Dengan kata lain, DELH diperuntukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)," jelasnya.
DLH Sulbar Periksa Laporan Berkala DELH Pabrik Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini