Total saat ini Polisi sudah menetapkan 13 tersangka, termasuk Kepala Desa Tumang dan kepala dusun atau Kadus di desa tersebut.
Atas perbuatan ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta tindak pidana pencurian dan pengrusakan.
Sementara untuk tersangka yang masih di bawah umur akan diproses melalui mekanisme diversi. Jika diversi tidak berhasil, kasusnya akan dilanjutkan ke persidangan anak.
"Proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan besar akan ada tersangka lain yang segera kita amankan," tegas Asep.
Fakta Mengejutkan soal Keributan PT SSL di Siak Terungkap, Ternyata...
Diskusi pembaca untuk berita ini