Menurut Hadi, diperlukan kepastian hukum yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi di Indonesia masa mendatang. Maraknya penjarahan dan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan merupakan dampak dari ketidakpastian hukum ini.
Kewajiban perusahaan membangun perkebunan rakyat seluas 20% dari luas tertanam tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 dan tidak berlaku surut. Artinya bagi perusahaan yang telah beroperasi sebelum tahun 2007 tidak diwajibkan.
Walau begitu, Hadi memastikan bahwa perusahaan-perusahaan anggota Gapki melaksanakan kewajiban plasma sesuai dengan regulasi tersebut.
"Terkait UUCK Pasal 110b, perusahaan hanya diberi waktu satu kali daur dan harus dikembalikan menjadi fungsi hutan. Itu sangat memberatkan dan membutuhkan biaya besar,” ujar Hadi Sugeng.
Sementara, lanjutnya, di satu sisi Industri kalapa sawit harus menjaga devisa negara dari nilai ekspor. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan 20 SK yang melibatkan setidaknya 2.128 perusahan dengan luas 2,17 juta hektar yang teridentifikasi masuk kawasan hutan.
Namun, apabila 2,17 juta hektar perkebunan kelapa sawit didenda dan dicabut izinnya, Indonesia akan kehilangan 6,9 juta ton CPO atau setara dengan nilai devisa US 7,25 milyar atau Rp112 triliun.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran yang turut memberi sambutan dalam acara itu menyampaikan bahwa persoalan kawan hutan akan berdampak besar terhadap iklim investasi serta kehidupan masyarakat di Kalteng.
Pasalnya, daerah yang memiliki luasan terbesar ketiga atau 1,9 juta hektar ini sedang mengalami krisis sosial akibat penjarahan besar-besaran terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah berlangsung dua tahun terakhir.
Investasi Sektor Sawit di Indonesia Butuh Kepastian Hukum
Diskusi pembaca untuk berita ini