Rengat, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil memediasi konflik tapal batas desa yang terjadi antara masyarakat Desa Sungai Raya, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat dengan Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat pada 9 Februari 2023. 

Dalam rapat itu menghasilkan 10 poin kesepakatan bersama. Yang paling utama harus dipahami masing-masing pihak adalah menjaga konektivitas dan Kamtibnas di lapangan sebelum pemerintah melakukan penetapan tapal batas desa/kelurahan sesuai dengan Permendagri nomor 45 tahun 2016. 

Akan tetapi notulen rapat tersebut dikangkangi oleh sekelompok masyarakat, pasalnya telah terjadi pengrusakan pondok milik warga Kelurahan Sekip Hilir berserta tanaman palawija yang terjadi sekitar tanggal 11 Februari 2023. 


"Berdasarkan surat pengaduan ada tiga warga yang mengalami kerugian material seperti seng bangunan pondok dibongkar dan dicuri, juga terjadi pada tanaman dicabut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Rizal, selaku Lurah Sekip Hilir saat dikonfirmasi elaeis.co, Selasa (14/2). 

Adanya pengaduan itu, lanjut Rizal, pihaknya bakal membuat laporan polisi supaya kejadian ini cepat diproses sebab perbuatan tersebut telah merugikan warga. Selain itu, hal ini tidak bis ditolerir lagi karena sudah melanggar kesepakatan mediasi yang dijembatani oleh pemerintah daerah. " Pengaduan secepatnya dibuat ke Polres Inhu untuk waktunya akan diinformasikan kembali," pungkasnya. 

Terpisah, Bung Ando, sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sekip Hilir menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya kejadian tersebut supaya Kamtibmas di lapangan tetap kondusif. 

"Kerusakan yang terjadi di lapangan kita serahkan kepada instansi terkait karena sudah melanggar hukum, wacananya kan mau dibuat laporan jadi kita tunggu saja prosesnya," ungkapnya. 

Untuk diketahui, dalam sepuluh pedoman penetapan dan penegasan batas desa sesuai Permendagri nomor 45 tahun 2016 diantaranya; 

1. Seluruh pihak sepakat penyelesaian batas desa dan kelurahan berpedoman pada Permendagri nomor 45 tahun 2016 yang dilakukan oleh Tim Penetapan dan penegasan batas desa (PPB-Desa) Indragiri hulu

2. Peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1995 tentang pembentukan 13 kecamatan di wilayah kabupaten daerah tingkat II Bengkalis, Indragiri hilir, Indragiri hulu, dan Kampar menjadi acuan dalam kajian penetapan batas desa dan kelurahan di Indragiri hulu.

3. Bahwa seluruh pihak sepakat penetapan batas desa berproses selama 6 bulan sejak Januari sampai Juni 2023.

4. Apabila dalam waktu enam bulan tersebut upaya musyawarah mufakat tidak tercapai maka penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh bupati dengan peraturan bupati berdasarkan Permendagri nomor 45 tahun 2016 Bab VI Pasal 19 ayat 1.

5. Seluruh pihak sepakat terhadap segmen batas desa dan kelurahan yang tidak terjadi perselisihan dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas desa dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan oleh Tim PPB-Desa Indragiri Hulu.

6. Suruh pihak sepakat terhadap penetapan dan penegasan batas desa dan kelurahan tidak menghapus hak atas tanah, hak Ulayat, dan hak adat serta gak lainya pada masyarakat (berdasarkan Permendagri nomor 45 tahun 2016)

7. Bahwa seluruh pihak sepakat akan menunggu pihak pemerintah daerah untuk memploting peta terhadap koordinat yang telah diberikan oleh masing-masing desa/kelurahan sampai tanggal 24 Februari 2023.

8. Seluruh pihak sepakat untuk melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan dan diminta dari hasil kesepakatan rapat berikutnya terdapat batas-batas desa dan kelurahan.

9. Seluruhnya sepakat untuk terus menjaga konektivitas dan Kamtibmas di lapangan.

10. Seluruhnya sepakat melakukan rapat lanjutan pada 27 Februari 2023 yang akan disusul dengan undangan.