Tembilahan, elaeis.co - Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir (inhil), Provinsi Riau, melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, ke beberapa kelompok tani (poktan).

Kegiatan ini bertujuan supaya pengurus poktan atau anggotanya mengetahui secara rinci prosedur pengusulan bantuan dana replanting sawit ke Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Kepala Dinas Perkebunan Inhil, Sirajuddin, lewat petugas penyuluh, Rudy, mengatakan, 11 undangan dilayangkan untuk dapat hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Tembilahan siang ini.

"Kegiatan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat," katanya kepada elaeis.co, Selasa (14/6).

Masing-masing peserta yang diharapkan datang mengikuti sosialisasi itu diantaranya Kepala Desa Sungai Rukam, Kecamatan Enok, Kepala Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kepala Desa Kulim Jaya, Kepala Desa Rumbai Jaya, Kepala Desa Karya Tani, Kecamatan Kempas, dan Kepala Desa Mugo Mulyo, Kecamatan Sungai Batang.

Selanjutnya, pengurus Poktan Bungur Asih Usaha Manunggal, Poktan Famili Kuala Sebatu, Poktan Respon Sakti, Poktan Aman Mulia, Poktan Sawit Tani Jaya, dan anggota petugas pendamping. 

"Yang pasti petani nanti mendapatkan pemaparan tentang tahapan kapan mulai verifikasi, dokumen apa saja dikumpulkan calon penerima dana hibah, data-data apa saja yang harus dilengkapi termasuk legalitas lahan," tambahnya. 

Menurutnya, sosialisasi itu juga bagian dari upaya yang dilakukan supaya pencapaian peremajaan sawit rakyat (PSR) memenuhi target pertahun yang diberikan pemerintah pusat.

"Sebab, sebelumnya kouta PSR yang diberikan tidak tercapai dengan kendala yang kerap dialami petani adalah status lahan dalam kawasan hutan," jelasnya.