Dalam itu, terdapat dua kebijakan dalam mempercepat pertumbuhan populasi industri hilir kelapa sawit Indonesia, yakni kebijakan fiskal tarif bea keluar progresif sesuai rantai nilai industri, serta insentif perpajakan bagi investasi baru atau perluasan sektor industri oleofood, oleochemical, dan biofuel.

Kedua kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong hilirisasi industri kelapa sawit.

Dalam sejarahnya, hilirisasi industri kelapa sawit memang sudah lama berjalan. Dari data 2007, volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sudah sekitar 60 persen dari total ekspor kelapa sawit nasional.

Namun, nilai tambah CPO yang merupakan bahan baku industri pangan, nonpangan dan biofuel di negara tujuan ekspor, kurang dinikmati oleh domestik.

Saat akhir 2007, jumlah atau ragam jenis produk hilir turunan kelapa sawit dan minyak sawit yang dihasilkan di Indonesia saat itu hanya sekitar 54 jenis. Tapi awal tahun 2024, jumlahnya sudah berkembang menjadi 179 jenis di antaranya meliputi produk oleofood dan oleochemical.

Begitu juga pada 2010, kapasitas pabrik pengolahan CPO kala itu rata-rata hanya sekitar 25 juta ton. Namun melalui kebijakan hilirisasi, kapasitas refinery pun meningkat tiga kali lipat menjadi 75 juta ton pada 2022.

Begitu juga kapasitas terpasang pabrik biodiesel saat ini telah mencapai 17,5 juta ton per tahun. Lalu, kapasitas terpasang industri oleofood juga mencapai 2,7 juta ton per tahun, dan kapasitas terpasang industri oleokimia 11,6 juta ton per tahun.

Kendati progresnya cukup panjang, tapi pencapaian gemilang itu semua merupakan hasil dari kebijakan hilirisasi industri kelapa sawit di Indonesia.