Medan, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan untuk membicarakan persoalan pendistribusian minyak goreng merk 'Minyakita', Jumat (10/2) kemarin.
Dua instansi ini mempunyai peran tugas pengawasan yang berbeda. Di mana, KPPU tugas yang diembannya mengawasi dan pencegahan terjadi praktek monopoli, sedangkan BPTN ditugaskan untuk mendukung dan menunjang efektivitas pelaksanan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan bidang pengawasan tata niaga impor diluar kawasan pabean atau disebut post Border.
Kepala BTPN Medan, Erizal Mahatama, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut mengupas soal temuan pelanggaran penjualan bersyarat (Tying Agreement) Minyakita yang diduga dilakukan oleh pihak distributor.
"Temuan praktek Tying Agreement sebenarnya sudah ditemukan oleh timnya dalam pemantauan sejak Januari 2023 lalu, di beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sei Sikambing dan Pusat Pasar Medan, juga ditemukan penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin," katanya dalam keterangan persnya yang diterima elaeis.co, Sabtu (11/2).
Hal serupa disampaikan Ridho Pamungkas, bahwa pihaknya juga menemukan penjualan bersyarat dengan modus untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita. " Pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merk tertentu dari distributor," terangnya.
Parahnya lagi, kata Ridho Pamungkas, sebelumnya perlakuan distributor yang sama memperlakukan pedagang membeli Minyakita harus diiringi dengan minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
"Praktek ini melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tegang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 15 ayat 2 disebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat pelaku usaha lain kepada penerima barang dan atau jasa tertentu harus membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan kesempatan untuk bersinergi lakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut. Degan harapan dapat memberikan dampak maksimal mengawasi perdagangan minyak goreng kemasan rakyat.
KPPU dan BPTN Duduk Semeja, Kupas Temuan Minyakita
Diskusi pembaca untuk berita ini