Rengat, elaeis.co - Masyarakat Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengelus dada karena ratusan hektare tanah yang dikelolanya ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi konversi (HPK).

Hal ini diketahui saat masyarakat hendak mengurus pemecahan sertifikat, ganti nama kepemilikan, maupun ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah diambil titik koordinat, ada sekitar 600 hektare lahan masuk dalam zona merah dan tidak bisa diterbitkan legalitas kembali meskipun surat induk sertifikat ada," kata Jamini, Kepala Desa Sibabat kepada elaeis.co pada Senin (4/4/22).

Imbasnya, tanah bekas Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Transmigrasi di tahun 1987 lalu tidak dapat dijadikan sebagai agunan ke bank. Parahnya lagi, meskipun telah memiliki legalitas Surat Hak Milik (SHM), pemiliknya susah membayar pajak atau retribusi daerah akibat status lahan tersebut.

Dia membenarkan bahwa dari luasan tadi ada sebagian status zona merah telah dicabut dan menjadi zona putih. Tetapi yang diputihkan itu hanya khusus fasilitasi umum seperti pemukiman warga dan badan jalan, namun tidak untuk perkebunan warga.

"Hamparan tanah yang masuk dalam zona merah tadi ada yang berisi tanaman pohon karet tua, sebagian lagi telah berubah jadi perkebunan kelapa sawit," terangnya.

Jamini berharap pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat, mencarikan jalan keluar atas persoalan yang dialami masyarakatnya.

"Jika status ini tidak ditarik pemerintah pusat maka mereka terganjal ikut kemitraan pembangunan kebun plasma dengan perusahaan. Kemarin ada dapat tawaran, tetapi karena areal itu zona merah, jadinya batal," pungkasnya.