Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat dan meluas kemana-mana, terlebih lagi dengan stuktur tanah di Kalteng yang gambut. Karena itu diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran terhadap hutan, lahan maupun pekarangan,” katanya.

Sosialisasi dan penyebaran maklumat juga dilaksanakan personil Polsek Pulau Petak di Kabupaten Kapuas. "Kenapa membakar dilarang? Karena api sangat mudah menyebar dan menimbulkan kabut asap," kata Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto.

Satpolair Polres Kotawaringin Timur juga turun menyosisalisasikan maklumat itu kepada para penumpang di Dermaga Pelabuhan Sampit. "Personil kita langsung membacakan maklumat itu dan menjelaskannya kepada warga," jelas Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

"Upaya ini sebagai langkah pencegahan dini terhadap karhutla. Sosialisasi akan rutin dilaksanakan dengan mengerahkan semua satuan. Harapannya, setelah masyarakat mengetahui sanksi pidana bagi pelakunya, tidak ada lagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan," imbuhnya.

Di Kabupaten Barito Timur (bartim), personil Satsamapta polres setempat mendatangi sejumlah perusahaan perkebunan, salah satunya PT Sawit Graha Manungggal (SGM).

Selain diminta meningkatkan kewaspadaan untuk meminimalisir ancaman karhutla di kebunnya, pihak perusahaan juga diminta membantu memadamkan jika terjadi kebakaran di wilayah tersebut. "Semua pihak harus berperan serta aktif dalam mencegah dan menanggulangi karhutla," kata Kasat Samapta Polres Bartim Iptu Sukajim.