Pasbar, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) terus mendorong serta mengawal perusahaan kelapa sawit untuk memenuhi kewajibannya. Yakni membangun kebun minimal 20% dari total kebun yang dimilikinya untuk masyarakat sekitar. Tak hanya itu kemitraan antara perusahaan dan petani di wilayah itu juga terus digenjot.

Kabid Disbun Pasbar, Afrizal, menjelaskan dalam undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pada pasal 58 tertuang bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun paling rendah  seluas 20 persen.

Ini juga dijelaskan dalam Permentan nomor nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, jo permentan nomor 29 tahun 2016 jo permentan nomor 21 tahun 2017.

"Saat ini untuk di Pasaman Barat ada 22 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan ada di dalamnya yang terintegrasi kebun dan pabrik dan ada juga berdiri sendiri," katanya, Kamis (13/4).

Pihaknya komitmen akan mengawal perusahaan budidaya kebun untuk fasilitasi kebun 20% saat perpanjangan HGU. Sedangkan untuk pabrik pihaknya mendorong pekebun, poktan, gapoktan, atau bahkan koperasi untuk bermitra dengan pabrik kelapa sawit yang ada disekitarnya.

"Saat ini kemitraan yang distimulus terus oleh pemerintah dalam pola kemitraan memberikan edukasi kepada pekebun keuntungan bermitra dan kepada perusahaan pabrik, kita bisa evaluasi pada laporan usaha perkebunan yang dilakukan dan dilaporkan 6 bulan sekali kepada pemerintah selalu yang pemberi izin," paparnya.

Ia berharap dengan adanya edukasi dan kepatuhan perusahaan, pekebun memperoleh harga yang sangat menguntungkan serta azas keberlanjutan.