Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung menetapkan Penasihat Hukum PT Palma Satu yang merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group, berinisial DFS sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, DFS ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) saat melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Surya Darmadi.
"DFS diduga melakukan perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 hektar di Pekanbaru, Provinsi Riau," ungkap Ketut, Kamis (25/8).
Perbuatan Tersangka DFS, kata Ketut, disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022," terangnya.
Ketut mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung menahan DFS di Rutan Klas I Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan .
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022," pungkasnya.
Penasehat Hukum PT Palma Satu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Rp78 Triliun di Inhu
Diskusi pembaca untuk berita ini