Bengkulu, elaeis.co - Akhir Juli lalu, Pemerintah Bengkulu menggelar rapat bersama Satuan Tugas, Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Kemanan dan Mutu Pangan. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan.

Dalam kesempatannya, Brigjen Pol Hermawan mengatakan bahwa penetapan harga oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dibawah Rp3.000/kg adalah tindak pidana. Sebab rata-rata harga kelapa sawit saat ini sudah berada di atas Rp3.000/kg.

Sekretaris Apkasindo Bengkulu, Jon Simamora juga setuju dengan pernyataan Brigjen Pol Hermawan tersebut. Ia bahkan mengatakan pemerintah harus melakukan penyelidikan khusus kepada PKS yang ada di Bengkulu. Pasalnya, belum ada satupun PKS yang menetapkan harga sawit diatas Rp3.000/kg. Harga tertinggi hanya Rp2.960/kg di Mukomuko.

"Ini memang perlu ada tindakan. Seluruh PKS yang beroperasi belum ada yang menetapkan harga sesuai dengan penetapan harga Dinas Perkebunan. Harga penetapan periode ini sebesar Rp3.300/kg," terangnya kepada elaeis.co, Senin (3/8)

Jon yang ikut dalam rapat tersebut juga sempat kaget, lantaran hanya 22 PKS yang melaporkan operasionalnya di Bengkulu. Padahal ada 42 PKS yang beroperasi di wilayahnya itu.

"Kalau begini artinya 22 PKS belum jelas statusnya dan ada indikasi tidak taat aturan," katanya lagi.

Menurutnya, kondisi yang dialami oleh petani kelapa sawit di Bengkulu sudah menjadi masalah nasional. Buktinya Bapanas sampai ikut menyoroti permasalahan ini.

"Perlu ada tindakan dari pemerintah untuk mengusut permasalahan ini. Jika sudah mengarah ke tindak pidana, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk melakukan penindakan," tandasnya