Medan, elaeis.co - Penyaluran dana bagi hasil sawit (DBH) dari komoditas sawit telah dilakulan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda) beberapa waktu yang lalu.

Namun penggunaan DBH sawit oleh pemerintah, termasuk Pemda, justru dinilai oleh kalangan petani sebagai tidak jelas dan tidak tentu arahnya.

"Penggunaan DBH sawit ini, menurut saya, malah arahnya enggak jelas arahnya, entah ke mana-mana," kata Syarifuddin Sirait, seorang petani sawit, dalam perbincangan yang diikuti elaeis.co, Kamis (25/4/2024).

Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan Ambar, Desa Gotting Sidodadi, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ini lantas memberikan saran yang apik kepada pemerintah.

"Sebaiknya peruntukan DBH sawit ini  bisa menyentuh langsung ke para petani sawit," ucap Sekretaris Umum (Sekum) DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Indonesia ini.

"Misalnya, dilakulan penguatan dan pembentukan kelembagaan - kelembagaan petani sawit," kata Ketua DPD I Aspek-PIR Sumut tersebut.

Atau juga, kata dia, DBH sawit dipakai untuk menata dan melakukan pernyataan pemetaan area atau maping area statetment terhadap lahan sawit milik petani.

"Dan pemetaan itu, saran saya, sebaiknya dilakukan secara nasional,, dengan tujuan suapaya tercipta akurasi terkait luas tutupan lahan sawit, milik petani swadaya dan plasma," kata Syarifuddin Sirait.

Juga, ia menambahkan, agar diketahui berapa sebemarnya luas perkebunan kelapa sawit yang ada si lahan gambut dan di lahan mineral. 

"Kalau semua ini terwujud, maka hal ini bisa dijadikan acuan untuk menata industri kelapa sawit dari sektor hulunya," ucapnya. 

"Yang terjadi sekarang ini kan malah kesannya arah penggunaan DBH sawit enggak jelas entah ke mana-mana saja," tegas Syarifuddin Sirait.