Rengat, elaeis.co - Ratusan petani kelapa sawit mitra PT Sinar Reksa Kencana (SRK) di Kecamatan Peranap, Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau, melakukan pemasangan plang di lahan kebun kepala sawit sebagai bentuk larangan supaya pihak korporasi maupun Kurator tidak beraktivitas melakukan pemanenan buah tanpa seizin koperasi.
Ada tiga koperasi yang memasang plang dengan isinya "Dilarang memanen buah kelapa sawit tanpa seizin Koperasi Mitra Tani, Koperasi Mandiri, dan Koperasi Kuantan Tenang Makmur". Tindakan petani itu didampingi oleh kuasa hukumnya, yaitu Dody Fernando S.H, M.H, dan rekannya Okta Rismansyah S.H, M.H.
"Kita sudah kirimkan surat kepada kurator turun ke lapangan guna menentukan lahan yang sudah ada HGU dan mana lahan yang tidak ada dalam HGU," kata Dody Fernando, Selasa (31/5).
Menurutnya, dari luasan kebun kelapa sawit lebih kurang 1.500 hektar lahan milik koperasi sebagian sudah dibagi hasil sekitar 1.300 hektar, akan tetapi ada 200 hektar lagi yang belum dibagi. Kemudian, ditemukan juga ada sekitar 1.100 sampai 1.200 hektar terletak di luar HGU korporasi, dan lahan itu dikuasai dan dipanen oleh tim Kurator tanpa hak.
"Maka dari itu kita meminta tim kurator bersama BPN dan pihak kepolisian turun untuk menentukan lahan yang ada HGU dan yang tidak ada HGU. Ini guna menghindari konflik serta kerusuhan massa dalam masalah 3 koperasi dengan Tim kurator PT SRK," pungkasnya.
Dody juga menyampaikan, kalau pihak koperasi melalui kuasa hukum juga sudah mengirimkan surat somasi kedua, tentang permintaan klarifikasi berapa besaran hutang pembangunan kebun kemitraan 3 koperasi mitra PT SRK yang menjadi kliennya.
"Apabila dalam 3 hari ke depan tidak ada tanggapan dari tim kurator, maka anggota koperasi sebanyak 800 orang akan turun untuk demonstrasi," ungkapnya, seraya bercerita tentang kondisi petani sawit saat ini.
Turunnya ratusan orang dari tiga koperasi tersebut, serta adanya upaya pemisahan aset koperasi dan aset PT SRK dilakukan agar jelas duduk persoalannya. Yang mana aset PT SRK dan mana aset tiga koperasi yang berada di Kecamatan Rakit Kulim.
Petani Mitra PT SRK Berontak, Kebun Sawit Dipasangi Plang Larangan Panen
Diskusi pembaca untuk berita ini