Selain itu, menurutnya, implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan aturan terkait lainnya di Bengkulu juga belum berjalan optimal dalam mengatasi permasalahan lahan petani kelapa sawit. Menurutnya, regulasi perhutanan sosial, kawasan lindung gambut, serta birokrasi panjang menjadi kendala.
"Perlu menjadi perhatian serius dengan membentuk tim gabungan lintas kementerian," tutupnya.
Petani Sawit di Bengkulu Butuh Jaminan Legalitas Lahan
Diskusi pembaca untuk berita ini