Pangkalan Balai, elaeis.co - Kabupaten Banyuasin, salah satu produsen kelapa sawit terbesar di Provinsi Sumatera Selatan, terus menyempurnakan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Salah satunya dengan menggelar konsultasi publik bersama seluruh stakeholder.

Diskusi itu bertujuan membahas rancangan dokumen RAD KSB dan menghimpun masukan konstruktif dari berbagai pihak terkait dan berbagai sektor untuk mencapai tujuan berkelanjutan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Bappeda Litbang Banyuasin, Ir Kosaruddin menyampaikan bahwa tahapan akhir ini merupakan bagian integral dari upaya penyempurnaan dokumen RAD KSB sebelum ditetapkan sebagai peraturan bupati.

Dia menjelaskan, pembuatan RAD KSB bukanlah inisiatif lokal, tapi merupakan mandat dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan semua provinsi dan kabupaten/kota penghasil sawit. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Proses penyusunan dokumen RAD KSB Banyuasin mendapat dukungan dari lembaga riset independen World Resources Institute Indonesia (WRI Indonesia) dan Hutan Kita Institute (HaKI). "Dokumen RAD-KSB disusun oleh tim penyusun yang melibatkan berbagai unsur, termasuk OPD Banyuasin, akademisi, perwakilan perusahaan, NGO, asosiasi sawit yakni APKASINDO dan GAPKI, dan pakar/praktisi kelapa sawit," ungkapnya dalam keterangan resmi Pemkab Banyuasin dikutip Jumat (24/11).

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Banyuasin, Edil Fitri MSi, menjelaskan bahwa Kabupaten Banyuasin merupakan daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Sumatera Selatan dengan luas hampir 270 ribu hektare. "Banyuasin adalah pionir, menjadi kabupaten pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang telah melakukan penyusunan RAD KSB," sebutnya.

Tujuan utama dari pembentukan RAD-KSB ini adalah untuk menjawab tantangan dalam meningkatkan komitmen semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. Desain strategi perencanaan pembangunan kelapa sawit diharapkan dapat memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi.

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumsel, yang diwakili Kabid Sapras, Herlan Kagami, menjelaskan tiga urgensi implementasi RAD KSB bagi daerah kabupaten/kota penghasil kelapa sawit.

Pertama, RAD KSB dianggap sebagai peta jalan perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan.
Kedua, menjadi salah satu capaian kinerja daerah dalam peningkatan produktivitas tanaman perkebunan. "Ketiga, RAD KSB menjadi syarat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah," tutupnya.