Pelaku usaha disebut belum mengetahui bagaimana sistem perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga pembagian risiko bisnis setelah BUMN baru tersebut beroperasi penuh.

Akibat kondisi yang belum pasti, banyak perusahaan pengolahan sawit kini memilih bermain aman dengan hanya membeli bahan baku dari kebun milik sendiri.

“Petani independen yang tidak punya pabrik dan jaringan ekspor sendiri akhirnya paling terdampak,” kata Darto.

Ia mengingatkan, jika kondisi terus berlanjut, petani bisa mengalami kerugian besar karena panen tersendat dan harga terus melemah.

Di sisi lain, Darto juga menepis anggapan bahwa selisih harga ekspor sawit otomatis berarti praktik under invoicing atau manipulasi ekspor.

Menurutnya, perdagangan sawit internasional memiliki mekanisme kompleks seperti skema free on board (FOB) dan cost, insurance, and freight (CIF), termasuk risiko pengiriman, klaim kualitas, hingga perubahan kadar air yang memengaruhi harga akhir.

“Perbedaan harga ekspor tidak selalu dapat dianggap sebagai praktik transfer pricing atau under invoicing,” ujarnya.

POPSI pun meminta pemerintah tidak menjadikan PT DSI sebagai eksportir tunggal sawit nasional. Organisasi petani itu menilai peran BUMN sebaiknya difokuskan pada pengawasan data, pencatatan ekspor, dan transparansi perdagangan.

“Mekanisme perdagangan dan pembentukan harga tetap dilakukan melalui pasar yang kompetitif dan terbuka,” tutur Darto.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

BUMN tersebut dibentuk untuk mengatasi dugaan praktik under invoicing komoditas ekspor yang disebut merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun terakhir.

“Nanti dijelaskan lebih lanjut,” kata Airlangga di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (20/5).