Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar Senin (28/11) kemarin. Selama 3,5 jam sidang tersebut, para saksi membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri yang terjadi awal tahun 2022. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi Pradnya Paramita, menerangkan bahwa dari distributor PT Sari Agrotama Persada tidak mengirimkan minyak goreng dengan alasan karena CPO langka sehingga PT Swalayan Sukses Abadi kekurangan stok untuk menyalurkan minyak goreng. 

"Bahwa untuk data realisasi pada bulan Januari sampai April 2022 total keseluruhan purchase order (PO) sebanyak 103.983 pouch, namun terealisasi hanya 36.435 pouch atau sebesar 35 persen. Sehingga secara keseluruhan menyebabkan kelangkaan minyak goreng," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11).  

Kemudian saksi Djuwita, kata Ketut, menerangkan bahwa kelangkaan terjadi karena kurangnya stok atau pasokan minyak goreng kemasan yang dikirim oleh distributor PT Sari Agrotama Persada kepada PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. 

Saksi Djuwita, terangnya, mengungkapkan bahwa untuk Januari 2022, terdapat PO sebanyak 24.075.684 liter, namun yang diterima hanya 4.418.832 liter sehingga masih terdapat sisa 19.656.852. 

Sementara untuk Februari 2022 terdapat PO sebanyak 30.308.400 liter, akan tetapi yang diterima hanya 3.551.713 sehingga masih terdapat sisa 26.756.687. Sedangkan untuk Maret 2022, terdapat PO 33.071.208 liter, sementara yang diterima hanya 8.154.948 liter sehingga masih terdapat sisa 24.916.260 liter. 

"Akibatnya, secara keseluruhan menyebabkan kelangkaan minyak goreng," tambahnya.  

"Sementara saksi Vita Budi, menerangkan bahwa terdapat beberapa Persetujuan Ekspor (PE) yang masih digunakan oleh perusahaan eksportir. Namun, PE tersebut ternyata sudah dibatalkan atau tidak dipergunakan oleh perusahaan eksportir baik Wilmar Grup, Permata Hijau Group (PHG) dan Musim Mas Group," ujarnya.  

Dia mengatakan, ketiga saksi tersebut dihadirkan untuk memberi kesaksian untuk lima orang terdakwa, yakni Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.