Jakarta, elaeis.co - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengutuk keras aksi yang dinilai brutal dalam penanganan aksi damai masyarakat Desa Bangkal, Kalimantan Tengah (Kalteng), saat menuntut hak terhadap PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Aksi itu menelan korban, satu orang tewas, Sabtu (7/10) kemarin.
Dalam aksi itu, masyarakat mendapat perlakuan represif dari aparat. Bukan hanya ditembaki gas air mata, masyarakat juga ditembaki dengan peluru tajam hingga menyebabkan 2 orang warga kritis dan 1 orang meninggal dunia. Bahkan ada puluhan warga diamankan petugas.
Diceritakan Sekretaris Jenderal SPKS, Sabarudin, aksi damai yang dilakukan masyarakat Desa Bangkal bukan tanpa dasar. Masyarakat menuntut hak atas lahan 20 persen yang tidak kunjung direalisasikan PT HMBP hingga saat ini.
"Aksi yang dilakukan oleh masyarakat Bangkal bukan yang pertama kali. Aksi protes masyarakat sudah dilakukan sejak 2008, namun tanpa ada penyelesaian oleh pemerintah dan perusahaan. Lalu pada September 2023, masyarakat Bangkal, Terawan dan Tabiku kembali melakukan aksi protes di areal yang telah diklaim oleh perkebunan PT. HMBP I dengan melakukan blokade jalan hingga terjadi peristiwa memanas sejak tanggal 16 dan 17 September 2023 yang menyebabkan 1 (satu) orang warga Bangkal terluka akibat tembakan peluru karet oleh aparat kepolisian," bebernya dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, Senin (9/10).
Lanjut Sabarudin penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT HMBP I bersama pemerintah yang dilakukan pada Oktober 2023 yang lalu tidak terselesaikan akibat tuntutan masyarakat yang tidak diindahkan.
Ketidakpatuhan perusahaan kelapa sawit terhadap kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen hampir terjadi di seluruh wilayah pengembangan sawit di Indonesia. Dengan legitimasi izin yang diperoleh, perusahaan memobilisasi dan mengiming-iming masyarakat untuk menyerahkan lahan untuk pembangunan kebun plasma yang wajib dipenuhi untuk memperoleh hak guna usaha (HGU). Namun hingga HGU diterbitkan pembangunan plasma justru tidak direalisasikan.
"Sudah terbangun, pengelolaan melalui pola kemitraan satu manajemen (PSM) atau juga dikenal
dengan Pola Satu Atap, tapi malah menjadikan masyarakat sebagai penonton atau pilihan lain sebagai
pekerja di lahan plasma mereka. Praktik kemitraan manajemen satu atap yang diklaim mensejahterakan masyarakat justru terjadi sebaliknya, masyarakat dibohongi dan harus kehilanganpenghasilan dan tanahnya serta beban hutang manipulatif akibat perjanjian yang diskriminatif serta pengelolaan yang sama sekali tidak transparan. Potensi pecahnya konflik serupa seperti yang terjadi di Seruyan akan terus berlanjut di wilayah lainnya, sebagai akibat tidak dilakukan evaluasi dan tindakan hukum yang tegas oleh pemerintah
terhadap perusahan-perusahaan yang tidak patuh pada kewajiban pembangunan lahan 20 persen
atau yang tidak memperbaiki praktik kemitraan yang sudah sekian lama menyengsarakan masyarakat,
baik dari sisi penghasilan maupun kepemilikan lahan," bebernya.
Menyikapi tindakan represif aparat terhadap masyarakat Desa Bangkal, Kabupaten Saruyan dan penanganan konflik tuntutan masyarakat terhadap hak atas tanah mereka, SPKS menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan brutal dan represif aparat Kepolisian dalam melakukan penanganan konflik sosial dan aksi damai yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah dengan melakukan penembakan dan penangkapan hingga
jatuhnya korban jiwa warga masyarakat;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus bertanggung-jawab atas jatuhnya korban warga,
serta mengusut tuntas pelanggaran prosedural dan bentuk penanganan represif aparat kepolisian di Kabupaten Seruyan, sekaligus mengambil tindakan hukum yang tegas dan mencopot kapolsek, kapolres dan/atau kapolda yang berada di belakang kekerasan
penanganan konflik agraria;
3. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kapolda Kalimantan
Tengah untuk menarik semua aparat kepolisian dari wilayah konflik, serta mengusut dan menindak tegas aparat yang melakukan tindakan kekerasan dalam penanganan aksi
masyarakat kepada PT. HMBP;
4. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kapolres Seruyan
segera membebaskan seluruh warga yang ditangkap atau ditahan oleh aparat saat melakukan aksi damai menuntut hak atas tanah mereka kepada PT. HMBP;
5. Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) membentuk Tim Pencari Fakta Independen agar melakukan penyelidikan dugaan
pelanggaran hak asasi manusia dalam aksi kekerasan yang menimbulkan korban warga di
Desa Bangkal, Seruyan;
6. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Seruyan untuk bertanggung jawab serta segera menyelesaikan konflik antara masyarakat Desa Bangkal
dengan PT HMBP dengan membentuk Tim Penyelesaian Konflik yang melibatkan masyarakat Desa Bangkal, tokoh adat dan organisasi masyarakat sipil.
7. Mendesak kementerian terkait (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN, dan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) untuk mengevaluasi kepatuhan kewajiban
pembangunan kebun 20 persen seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia serta mengambil tindakan hukum yang tegas bagi perusahan yang belum
merealisasikan pembangunan kebun 20 persen.
8. Mendesak kementerian terkait (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN, dan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) untuk mengevaluasi serta mengakhiri penggunaan pola kemitraan manajemen satu atap/satu manajemen sebagai bagian dari
skema pembangunan inti plasma yang kerap menimbulkan konflik sosial dan agraria di sektor perkebunan kelapa sawit.
SPKS Mengutuk Keras Upaya Penanganan Aksi Damai Masyarakat Bangkal, Sampaikan 8 Tuntutan
Diskusi pembaca untuk berita ini