Palembang, elaeis.co - H. Rudi Arpian,
analis PSP Madya di Disbun Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menilai rencana surat tanda daftar budidaya (STD-B) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) akan dibiayai BPDPKS diyakini akan disambut baik oleh petani para kelapa sawit.
"Sebab akan sangat membantu petani dalam mendapatkan kelengkapan dua sertifikat tadi," kata Rudi kepada elaeis.co, Rabu (20/9).
Sebagaimana dimaklumi, menurut Rudi, STD-B hanya untuk petani dengan luas lahan tidak lebih dari 25 hektare, sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013.
"Petani yang memiliki perkebunan dengan luas lebih dari 25 hektar harus membuat surat lain dan bukan STD-B," tambahnya.
Rudi berharap dengan regulasi baru itu nantinya akan memberikan kemudahan kepada petani dalam pengurusan STD-B dan sertifikasi ISPO. Bahkan juga akan mempercepat proses penerbitan STD-B dan ISPO sebelum tahun 2025.
"STD-B ini penting jadi syarat petani untuk bisa punya sertifikat ISPO. Sedangkan ISPO adalah solusi jitu untuk melawan kampanye negatif yang dilancarkan oleh pasar global terhadap komoditas primadona perkebunan Indonesia ini. Dimana selalu berkutat pada tudingan deforestasi, pekerja di bawah umur, legalitas, tumpeng tindih lahan dan kebun yang tidak berkelanjutan," bebernya.
Tentunya langkah ini, kata Rudi, sudah sejalan dengan berlakunya undang-undang anti deforestasi (EUDR) dari Uni Eropa, yang disahkan pada 19 April 2023 oleh Parlemen Eropa dan mulai berlaku pada 16 Mei 2023.
"Sertifikasi ISPO menjadi bukti nyata pengembangan kelapa sawit mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, yaitu menjalankan sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, sosial, dan ramah lingkungan serta dapat membantu petani dalam mengatasi ketimpangan harga TBS," ungkap Rudi.
"Harapannya semoga Perpres baru terkait kelapa sawit berkelanjutan yang tengah digodok bersama di kantor Kementerian Perekonomian dapat segera terealisasi," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, dalam acara kick off tanam perdana percepatan PSR jalur kemitraan binaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (18/09), mengatakan setakat ini pihaknya tegah menggodok regulasi mengenai keberlanjutan kelapa sawit Indonesia. Salah satu poin dalam Perpres yang tengah dirancang itu adalah terkait STD-B dan ISPO.
Dalam Perpres itu nantinya, menurut Dirjenbun, akan diatur bahwa STD-B dan ISPO akan dibiayai oleh BPDPKS.
STD-B dan ISPO Dibiayai BPDPKS Dinilai Sangat Membantu Petani Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini