Bengkulu, elaeis.co - Sejumlah truk pengangkut TBS kelapa sawit mulai mengindahkan aturan Pemprov Bengkulu terkait jadwal melintasi jalan Kota Bengkulu. Namun masih tetap ada truk yang bandel.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi mengatakan, aturan itu sudah berlaku sejak tahun 2021. Truk pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan boleh melintasi jalan Kota Bengkulu, tapi sesuai jadwal.
"Batas melintas truk non logistik pada sore hingga subuh dini hari. Beberapa truk TBS sudah menaati aturan itu. Memang belum semuanya. Masih banyak juga ditemukan truk bandel melewati tidak sesuai jadwal," kata Bambang kepada elaeis.co, Jumat.
Kendati sudah sesuai jadwal, truk yang melintasi jalanan Kota Bengkulu juga tidak boleh menyalahi aturan batas tonase hingga 15 ton. "Tidak boleh melebihi batas tonase dan bergerombol," kata dia.
Dishub akan menerapkan sanksi dengan cara menghentikan laju truk yang over load dan tidak sesuai jadwal melintas. Ini bertujuan agar kondisi jalan di Kota Bengkulu tetap mulus.
"Aturan ini juga membantu supaya masyarakat tidak terganggu dengan aktifitas truk yang melintas di jalan raya Kota Bengkulu," kata Bambang.
Sudah Ada Aturan, Truk Angkutan Sawit Masih Saja Bandel di Bengkulu
Diskusi pembaca untuk berita ini