Klaim sepihak oleh KLHK inilah yang menurut Azis tidak bisa diterima. “Menurut Bapak Presiden, apakah perbuatan kehutanan semacam itu tidak melanggar aturan? Apakah oleh kelalaian atau kesengajaan kehutanan tidak segera melakukan penataan batas hingga pengukuhan kawasan hutan, lalu semuanya menjadi kesalahan yang harus dilimpahkan kepada masyarakat?” kritiknya.

Dia mengaku bisa menerima andai masyarakat harus menerima konsekuensi jika melanggar kawasan hutan yang sudah ditetapkan lebih dulu. “Yang tidak bisa diterima adalah bila masyarakat harus menerima konsekuensi dan dipaksa mengakui kesalahan akibat kelalaian pihak kehutanan, sangat tidak adil,” tandasnya.

Dia lantas menyampaikan kekhawatiran andai Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh presiden turun ke lapangan. Menurutnya, kehadiran satgas bisa mengganggu mental dan psikologis masyarakat yang tidak bersalah namun diminta membayar denda lalu lahannya diambil. “Kami yakin masyarakat akan ketakutan dan terpaksa menyerahkan lahannya lantaran tidak mampu membayar denda,” sebutnya.

“Ini bukan soal berapa luas lahan yang dikuasai oleh masyarakat dan apa yang ditanam di atasnya. Ini soal berhak atau tidaknya mereka atas lahannya secara hukum. Jadi, sebelum satgas turun ke lapangan, kami memohon Bapak Presiden berkenan meninjau ulang dulu kebenaran proses pengukuhan kawasan hutan yang dibuat oleh kehutanan,” sambungnya.

Di surat itu dia juga menyinggung sekitar 1,9 juta hektare lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau yang proses perizinannya terindikasi menyalahi aturan. Sebab, diberikan pada kawasan hutan dengan tutupan hutan minimal 80 meter kubik per hektar. Padahal, hutan berkepadatan tinggi tidak boleh dikonversi menjadi HTI.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2000 junto Nomor 21 Tahun 2001, areal konsesi HTI hanya boleh ada pada areal yang kepadatan kayunya tidak melebihi 5 meter kubik per hektar dan diameter kayu tidak lebih dari 10 sentimeter,” bebernya.

Berdasarkan hitungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), hutan yang dibabat seluas 17 ribu hektar saja menghasilkan uang Rp 1,1 triliun. “Kalau 1,9 juta hektar hutan yang digunduli, berapa duit yang dihasilkan? Karena itu, jika masyarakat yang tidak bersalah harus menanggung konsekuensi atas kesalahan pemerintah, maka kami meminta agar perizinan HTI yang menyalahi aturan juga diberikan sanksi yang setimpal,” pungkasnya.