Medan, Elaeis.co - Tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit resmi direvisi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Tarif PE baru akan efektif diberlakukan mulai 2 Juli mendatang.


Kalangan pengusaha dan industri sawit mengapresiasi penerbitan PMK tersebut karena memberikan kepastian dan mencegah terjadinya spekulasi atau penimbunan stok. Sementara petani swadaya sangat berharap aturan baru itu bisa mendongkrak harga tandan buah segar (TBS).


“Saya berharap betul penurunan tarif PE itu berkorelasi positif pada harga CPO asal Indonesia di pasar minyak nabati global. Jika kompetitif, biasanya akan berpengaruh positif pada harga TBS di tingkat petani,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE), Tolen Ketaren, kepada Elaeis.co, kemarin petang.


Menurutnya, harga TBS di tingkat petani swadaya sangat dipengaruhi oleh perkembangan pasar minyak sawit global. “Kami bukan petani plasma yang harga TBS-nya mudah-mudahan dijamin bagus oleh pabrik kelapa sawit atau PKS sebagai pihak inti. Kami petani swadaya harus bertarung dari satu PKS ke PKS lain, atau dari satu ram ke pengepul lainnya mencari harga mana yang paling bagus. Dan semua itu juga tergantung harga pasar,” kata Tolen.


Dia berharap penurunan tarif PE tidak mengurangi pelayanan BPDPKS terhadap para petani swadaya. “Jangan sampai program peremajaan sawit rakyat atau PSR jadi kendor. Masih sangat banyak petani swadaya yang perlu di-replanting kebun sawitnya,” tukasnya.


“Begitu juga pelayanan dalam program pengadaan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan petani sawit, atau program pendanaan PKS mini di tingkat petani swadaya. Kami dari Asosiasi SAMADE tetap berharap penurunan PE memberikan dampak yang terbaik bagi petani swadaya,” tambahnya.