Bengkulu, elaeis.co - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, meminta agar petani sawit dan pemilik Ram mengurus izin usaha.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, jika petani dan pemilik Ram memiliki izin usaha akan lebih mudah mendapatkan dukungan pemerintah. Sebab susah terdata dan memiliki legalitas yang jelas.

"Kami minta yang belum memiliki izin segera mengurus perizinannya," kata Juni, kemarin

Juni menjelaskan bahwa legalitas badan usaha bukan hanya sebagai formalitas semata, melainkan bertujuan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha dengan lebih terstruktur dan berkelanjutan.

DPMPTSP Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk memudahkan proses perizinan. Upaya ini diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

"Kami akan memudahkan proses perizinan bagi para petani sawit. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Juni.

Selain itu, DPMPTSP juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya memiliki izin usaha. Langkah ini diharapkan dapat merubah paradigma yang belum mengurus izin untuk segera memahami dampak positif yang dapat dihasilkan.

Dalam hal ini Juni menekankan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu pondasi yang kuat untuk pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit di Mukomuko.

"Kami berharap petani sawit di Kabupaten Mukomuko dapat bersama-sama memajukan sektor ini dengan mengurus izin tepat waktu dan sesuai regulasi," pungkasnya.